Diskursus Vasektomi dalam Paradigma Islam

Aspek Hukum, Risiko Medis, dan Implikasinya terhadap Keharmonisan Rumah Tangga

Penulis

  • Abdul Hadi Institut Pembina Rohani Islam Jakarta (IPRIJA) Author

Kata Kunci:

Hukum Islam, Kontrasepsi Vasektomi, Kesehatan, Rumah Tangga

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penggunaan kontrasepsi vasektomi dalam perspektif hukum Islam, kesehatan, dan keharmonisan rumah tangga. Fokus utama terletak pada dinamika perubahan fatwa mengenai vasektomi, yang semula dihukumi haram dan kemudian menjadi boleh dengan syarat tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi aneka pandangan terhadap metode kontrasepsi ini, serta menelaah dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental pasangan suami istri. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi literatur untuk menganalisis perkembangan fatwa serta persepsi sosial dan medis yang melingkupinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan fatwa dipengaruhi oleh dinamika kebutuhan sosial dan perkembangan ilmu kedokteran, serta menunjukkan bahwa dengan pemahaman yang tepat, vasektomi tidak selalu berdampak negatif terhadap kesehatan maupun hubungan suami istri. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan kontekstual dalam hukum Islam agar tetap relevan dengan realitas kehidupan modern.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Akhmad, Beni. "Kajian Kebijakan Penolakan Partisipasi Kaum Laki-Laki dalam Penggunaan Alat Kontrasepsi Vasektomi di Kelurahan Sungai Andai." As-Siyasah: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 5.1 (2020): 35-43.

Al-Qardhawi, Y. (2001). Fatwa-fatwa kontemporer Jilid II (Ali Audah, Penerj.). Jakarta: Gema Insani Press.

ANTARA. (2021, 21 Juni). Spesialis Urologi: Partisipasi pria dalam program KB masih rendah. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/2224046/spesialis-urologi-partisipasi-pria-dalam-program-kb-masih-rendah

Basuki & Ashrianto, P. D. (2019). Implementasi Integrated Marketing Communications Vasektomi dalam Upaya Peningkatan Akseptor Kb Pria Lestari. Jurnal Ilmu Komunikasi, 17(3), 280-294.Akhmad, B. (2020).

BKKBN. (2012). Pedoman pelayanan kontrasepsi mantap pria (vasektomi). Jakarta: BKKBN.

Dahlan, A. Y. (2014). Ensiklopedi hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Hanasir, M. N. & Supardin (2020). Penggunaan Kontrasepsi Vasektomi Dalam

Hasan, A. (2007). Fiqih Islam: Menurut mazhab Syafi’i. Bandung: Pustaka Salman.

Hayati, Y. (2018). Kontrasepsi dan sterilisasi dalam pernikahan. Equitable: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3(1), 83–97. https://doi.org/10.37859/ee.v3i1.839

Ibn Qudamah. (2005). Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ilnawati, Misbahuddin,&Lutfi,M. (2021). Wanita Karir Sebagai Dasar Penggunaan Alat Kontrasepsi Spiral (Analisis Maqasid al-Syariah dan Gender). AL-AHKAM Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 37-52.

Jalilah, N. H. & Prapitasari, R. (2021). Kesehatan Reproduksi Dan Keluarga Berencana. Indramayu: Penerbit Adab.

Katili, R. (2016). Partisipasi pria dalam keluarga berencana: Studi tentang penerimaan vasektomi di masyarakat. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 7(2), 111–120.

Kholifah, Siti Nur, et al. "Penggunaan Kontrasepsi Perspektif Maslahah." Ethics and Law Journal: Business and Notary 2.2 (2024): 218-222.

Majelis Ulama Indonesia. (2012). Fatwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tentang hukum vasektomi dan tubektomi. Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya. https://mui.or.id/baca/berita/ini-bunyi-lengkap-fatwa-vasektomi-hasil-ijtima-ulama-ke-iv-di-pesantren-cipasung-2012

Mardani. (2011). Hukum Islam dalam teori dan praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad, A. (2010). Hukum perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Putri, Selfi Wahyu. "Analisis Hukum Islam terhadap Perubahan Fatwa Mui Tahun 1979, 2009, 2012 tentang Penggunaan Alat Kontrasepsi Vasektomi." Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (2021): 83-88.

Quraish Shihab, M. (2006). Wawasan al-Qur'an: Tafsir Maudhui atas pelbagai persoalan umat. Bandung: Mizan.

Rochim, Y. (2022). Telaah Yuridis Terhadap Penggunaan Vasektomi Dan Tubektomi Dalam Keluarga Berencana Ditinjau Dari Fatwa MUI (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Rochim, Y. B. (2022). Pengaruh Penyuluhan KB dalam Pandangan Islam terhadap Keikutsertaan Pemilihan Alat Kontrasepsi bagi Calon Akseptor di Dusun Jabung, Yogyakarta Indonesia.

Sawitri, E., Apriana, Y. M., & Mawardi (2023). Hubungan Dukungan Keluarga dengan Penggunaan Alat Kontrasepsi pada Perawat di Rsu Islam Cawas. Triage: Jurnal Ilmu Keperawatan, 10(2), 63-68.

Sundari, A. S. S., Yazid, I., & Zahara, F. (2023). Penggunaan kontrasepsi mantap pada pasangan suami istri di Kabupaten Langkat ditinjau dari hukum Islam dan pengaruhnya terhadap ketahanan keluarga. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 218–225. https://doi.org/10.37150/jih.v4i2.152

Sundari,A.S.S., Yazid I., & Zahara F. (2023). Penggunaan kontrasepsi mantap pada pasangan suami isteri di kabupaten langkat ditinjau dari hukum islam dan pengaruhnya terhadap ketahanan keluarga. Jurnal interpretasi hukum, 4(2), 218-225.

Tihami. (2018). Fiqih munakahat (Cet. V). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Yang, Fang, et al. (2020) "Review of vasectomy complications and safety concerns." The world journal of men's health 39.3: 406.

Zhao, K., Wu, L., Kong, X., Chen, Y., Li, H., Gu, Y., ... & Xiong, C. (2018). Long-term safety, health and mental status in men with vasectomy. Scientific Reports, 8(1), 15703.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-20

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Hadi, A. (2025). Diskursus Vasektomi dalam Paradigma Islam: Aspek Hukum, Risiko Medis, dan Implikasinya terhadap Keharmonisan Rumah Tangga. YAHDIFA: Jurnal Akademik Humaniora Diskursus Interdisiplin Fundamental Agama, 1(1), 90-107. https://ejournal.yahdifa.org/index.php/ojs/article/view/2